- Pengurus inti merupakan mahasiswa aktif Universitas Negeri Malang maksimal semester 7
- Pengurus inti wajib menjaga nama baik UKM Badminton Universitas Negeri Malang
- Pengurus inti wajib taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib organisasi yang telah ditetapkan
- Pengurus inti wajib untuk mengikuti rapat kerja yang dilakukan setiap tahunnya, apabila tidak hadir harus memiliki alasan yang jelas dan tertulis
- Pengurus inti wajib mengikuti rapat kepengurusan minimal 80% kehadiran dalam satu periode
- Pengurus inti wajib mengikuti program kerja yang telah disepakati
- Pengurus inti wajib mengikuti rapat program kerja minimal 80% kehadiran
- Pengurus inti wajib bertanggung jawab atas tugas-tugas yang telah diberikan
- Pengurus inti mampu menerima masukan dari anggotanya dan melaporkan ke ketua umum
- Pengurus inti wajib membayar iuran pengurus sesuai dengan yang telah ditentukan
- Pengurus inti wajib mentaati peraturan yang telah dibuat, apabila melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa:
- Apabila melanggar 1 poin maka diberikan himbauan
- Apabila melanggar 3 poin maka akan diberikan teguran
- Apabila melanggar 4 poin maka akan diberikan peringatan tertulis
- Apabila melanggar lebih dari sama dengan 5 poin maka akan dicabut status kepengurusannya
- Dalam hal sanksi pencabutan status kepengurusan, dilakukan oleh ketua atas persetujuan seluruh pengurus apabila pengurus melakukan kesalahan-kesalahan sebagai berikut :
- a. Melanggar seluruh landasan dan tata tertib organisasi yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi
- b. Mencemarkan nama baik sesama pengurus maupun anggota UKM dengan alasan apapun
- c. Menyebarluaskan informasi yang dapat menyebabkan masalah internal antara pengurus, anggota, dan organisasi
- d. Menyalahgunakan jabatan pengurus atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi
- e. Menyebarluaskan rahasia internal pengurus kepada pihak lain
- f. Perbuatan-perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas
- Dalam kasus dimana terjadi pencabutan status kepengurusan, maka ketua berhak mengangkat pengurus baru untuk menempati kekosongan jabatan atas persetujuan seluruh pengurus.
- Calon Anggota UKM dinyatakan sah menjadi anggota apabila memenuhi syarat sesuai dengan Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, melakukan pendaftaran, dan mengikuti seluruh rangkaian open recruitment
- Anggota UKM wajib menjaga nama baik UKM Badminton Universitas Negeri Malang
- Anggota UKM wajib taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib organisasi
- Anggota UKM berhak untuk mengasah skill dalam bermain badminton
- Anggota UKM berhak untuk berpartisipasi dalam melaksanakan program kerja UKM Badminton Universitas Negeri Malang
- Anggota UKM wajib untuk mengikuti latihan rutin yang telah ditentukan oleh pengurus
- Anggota UKM wajib membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus
- Anggota UKM wajib mengikuti peraturan internal masing-masing tim asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan tata tertib UKM Badminton Universitas Negeri Malang
- Anggota UKM wajib untuk mentaati tata tertib yang telah dibuat, apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa:bila melanggar akan diberikan sanksi berupa:
- Apabila melanggar 1 poin maka diberikan himbauan
- Apabila melanggar 3 poin maka diberikan teguran
- Apabila melanggar 4 poin maka akan diberikan peringatan tertulis
- Apabila melanggar lebih dari sama dengan 5 poin maka akan dicabut status keanggotaannya
- Dalam hal sanksi pencabutan status keanggotaan, dilakukan oleh ketua atas persetujuan pengurus inti apabila anggota melakukan kesalahan-kesalahan sebagai berikut:
- a. Melanggar seluruh landasan dan tata tertib organisasi yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi
- b. Mencemarkan nama baik sesama anggota UKM dengan alasan apapun
- c. Perbuatan-perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas